"Rapat penetapan akan dilakukan besok. Rencana di Balaikota jam 10.00 WIB, dihadiri dewan pengupahan. Dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI, Priyono di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Priyono menanggapi santai soal para buruh di Jakarta yang tetap ngotot mendesak UMP DKI Jakarta Rp 3,7 juta per bulan. Namun, dewan pengupahan memiliki mekanisme untuk penetapan UMP.
"Dipertimbangkan nilai KHL, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas," katanya.
Diharapkan rapat penetapan UMP tersebut dapat menemui kesepakatan antara unsur pengusaha dan serikat buruh. Sehingga selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk disahkan.
"Kita targetkan selesai. Karena UMP menurut aturan 1 November ditetapkan. Diberikan rekomendasi ke gubernur," jelasnya.
Menurutnya mengenai tuntutan para buruh soal UMP 2014 sebesar Rp 3,7 juta, dinilai tidak rasional. Alasannya Disnakertrans DKI dan dewan pengupahan masih mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai penetapan KHL masih mengacu pada 60 item.Next
(bil/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!