Bos BCA Dukung BI Perketat Uang Muka KPR

Jakarta -Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru soal kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan menaikkan batas minimum uang muka (DP/down payment). Aturan ini didukung oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan tidak keberatan untuk mengurangi penyaluran KPR, demi menahan laju peningkatan harga properti dalam negeri yang cuku tajam.


"Ketentuan itu untuk mengurangi KPR dan peningkatan harga di properti. Itu untuk kepentingan nasional," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja di Hotel Kempinsky, Jakarta, Rabu (30/10/2013)


Tujuan dari aturan BI, menurut Jahja sangat tepat, dalam meningkatkan kehati-hatian penyaluran KPR. Dengan pertumbuhan KPR secara nasional yang masih meningkat di kuartal III, harus ada penyesuaian.


"Kita harus sesuaikan kondisi produk dengan kepentingan nasional. Substansinya secara umum perbankan mengurangi KPR," sebutnya.


Kredit Perumahan Rakyat (KPR) BCA tumbuh 30% menjadi Rp 52,5 triliun pada kuartal III-2013. Tahun depan diperkirakan pertumbuhan KPR akan melambat.


"KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) itu kuartal terakhir dan tahun depan diprediksi akan melemah," ujar Jahja.


Sementara untuk aturan KPR dari BI yang keluar 30 September 2013 lalu adalah, KPR untuk rumah pertama bertipe di atas 70 adalah 70%. Kemudian rumah kedua 60% dan rumah ketiga dan seterusnya 50%. Sementara pembiayaan perumahan Syariah untuk rumah pertama bertipe di atas 70 berlaku fasilitas pembiayaan 70% untuk rumah pertama, rumah kedua 60%, dan rumah ketiga serta seterusnya 50%.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!