Mereka membahas mengenai pelaksanaan UU Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang mulai efektif berlaku Januari 2014 yaitu larangan ekspor mineral mentah dan wajib mengolahnya di dalam negeri.
"Tadi ada Wamen ESDM dan beberapa Dirjen, pesertanya banyak ada 24 dari perusahaan luar negeri dan dihadiri beberapa perusahaan, 14 perusahaan dalam negeri. Ini sifatnya dialog karena kita ingin menampung masukan dari semua stakeholders," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Sumber Daya Mineral Garibaldi Thohir yang juga Presdir PT Adaro Energy Tbk saat konferensi pers terkait masa depan Industri Pertambangan Nasional, di Hotel JS. Luwansa, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Garibaldi Thohir yang biasa disapa Boy Thohir menjelaskan prinsipnya dunia usaha setuju untuk menerapkan undang-undang tersebut. Namun, pemerintah perlu memperjelas dan mempertegas kebijakan dalam bidang pertambangan.
"Kami semua sepakat baik perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri dan dalam negeri mengenai apa yang pemerintah katakan enforcement daripada illegal mining, problemnya adalah supply terlalu berlebih khusunya tambang ilegal," ujar salah satu orang terkaya di Indonesia ini.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Kadin Bidang ICT and Broadcast Didie Suwondho menyebutkan, secara peraturan, UU ini harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian di berbagai pihak.
"Secara UU harus dilakukan. Ekspor bahan mentah dilarang. Supaya tidak menimbulkan kejutan luar biasa kita coba mengadakan pertemuan ini. Pertemuan ini dihadiri pemain besar seperti Calco, Shifta, Alumina, Hydro Alumunium, Vale, dan lain-lain. Pemain internasional ini minta kepastian pemerintah soal UU itu," ujar Didie.Next
(drk/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!