"Seluruh anggota dewan pengupahan dari unsur buruh menolak perhitungan KHL 2014 sejak Februari-Desember 2014 yang telah diregresikan (susut) menjadi Rp 2.299.860," ungkap anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh Dedi Hartono kepada detikFinance, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya, angka KHL untuk para pekerja di Jakarta sebesar Rp 2.767.320 yang sesuai hasil regresi yang diusulkan anggota dewan pengupahan dari unsur buruh.
Ia menambahkan angka Rp 2.767.320 tersebut merupakan hasil evaluasi dalam penetapan KHL sejak tahun 2007-2013 dan sesuai dengan nilai regresi Badan Pusat Statistik (BPS) yang diprediksikan di tahun 2014.
"Kami tetap menolak hasil keputusan rapat Disnakertrans dan Apindo, dimana nilai KHL hanya ditetapkan sebesar Rp 2.299.860," imbuhnya.
Pihaknya akan mengadu langsung ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Elemen Buruh di Jakarta menurut rencana hari ini pukul 10.15 WIB akan melakukan aksi damai di Depan Kantor Gubernur DKI Jakarta
"Kita akan menuntut Pemprov DKI, dimana KHL ditetapkan berdasarkan usulan anggota dewan pengupahan unsur buruh sebesar Rp 2.767.320 karena nilai tersebutlah yang paling mendekati kebutuhan real buruh di tahun 2014," katanya.
KHL merupakan patokan upah yang sesuai kehidupan layak di suatu daerah, termasuk menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam praktiknya penetapan UMP di masing-masing daerah ada yang ditetapkan di atas KHL atau sedikit di bawah KHL.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!