Namun kasus yang menimpa Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Heru Sulistyono, yang ditangkap polisi karena menerima suap, menurut Agung adalah kasus lama.
"Ini kan berita dari media, kan kasus-kasus lama, kasus-kasus zaman dululah, sebenarnya yang dipermasalahkan yang mana? Kalau ini terjadi, betul-betul ada bukti lanjut, nanti kita tindaklanjuti. Saya tidak mau berandai-andai, tapi semua pegawai diawasi, termasuk saya diawasi," ujar Agung di kompleks Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Agung mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai juga sering menindak sendiri pegawainya yang terbukti melakukan penyelewengan. Menurut Agung, jumlahnya banyak.
"Banyak! Ada yang kita tangkap sendiri," ujar Agung.
Heru Sulistyono ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit. Tipid Eksus) Bareskrim Polri, atas sangkaan suap dan pencucian uang.
Heru diduga menerima suap dari seorang pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi agar kejahatan yang dilakukan Yusran disamarkan.
Total uang suap yang diterima mencapai Rp 11 miliar lebih. Itu belum termasuk suap dalam bentuk lainnya.
(dnl/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!