"Komisi VII DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menberikan tunjangan kinerja Kementerian ESDM Rp 98.259.870.900 untuk tahun ini," kata Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM dalam pembahasan tunjangan kinerja Kementerian ESDM dalam reformasi birokrasi, Rabu (23/10/2013).
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik yang hadir dalam rapat tersebut menambahkan bahwa kementeriannya mendapat skor 65 dari KemenPAN RB.
"Dengan adanya tunjangan reformasi birokrasi yang didapat Kementerian ESDM tahun ini, maka sudah tidak ada lagi honor-honor di luar tunjangan kinerja, jadi rapat-rapat atau bentuk tim kerja tidak lagi dapat honor, semua sudah jadi satu dalam tunjangan kerja tersebut," jelas Jero.
Menurutnya dengan adanya remunerasi tersebut para pejabat ESDM golongan 17 atau eselon I mendapat tunjangan mencapai Rp 19 juta, kelas jabatan golongan 16 mendapat Rp 14,1 juta, kelas jabatan 15 mendapat tunjangan Rp 10,3 juta sedangkan golongan kelas I mendapatkan tunjangan Rp 1,5 juta.
"Rata-rata mendapat tunjangan 30,5%," ucap Jero.
Pemberian tunjangan ini untuk periode Juli-Desember 2013
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!