2 BUMN Ini Dapat Tugas Awasi Kegiatan Ekspor Tambang

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menunjuk dua perusahaan surveyor yang juga perusahaan BUMN yaitu Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Dua surveyor ini akan mengawasi kegiatan larangan ekspor tambang mentah khususnya terkait verifikasi ekspor tambang.

Hal ini bagian dari aturan larangan ekspor tambang mentah yang ditetapkan pemerintah sejak 12 Januari 2014.


"Yang menunjuk kementerian perdagangan, surveyor-nya ada 2 sekarang yaitu Sucofindo dengan SI (Surveyor Indonesia) kalau nanti yang memang ada yang lebih memenuhi kualifikasi kita," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2014).


Tugas utama dua lembaga surveyor ini untuk mengontrol dan memverifikasi tingkat pengolahan dan pemurnian kandungan barang tambang. Bila tidak sesuai dengan ketentuan dari turunan aturan Undang-undang No. 4/2009 tentang minerba yaitu PP No. 1/2014 dan Permen ESDM No. 1/2014 maka ekspor perusahaan tertentu bisa dibatalkan.


Kementerian Perdagangan sendiri telah mengeluarkan Permendag No. 4/2014. Isinya adalah mewajibkan para eksportir barang tambang mendapatkan status eksportir terdaftar (ET).


ET digunakan untuk memperjelas status bahwa eksportir tersebut sudah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian dengan batasan tertentu yang sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM.


Kemudian dijelaskan di dalam aturan itu, ada kelompok perusahaan yang baru mencapai tahapan pengolahan atau lebih rendah maka mereka harus mendapatkan rekomendasi untuk dikeluarkan status ET.


Sementara untuk volumenya ekspor perusahaan pengolahan dibatasi dan wajib melakukan verifikasi. Permendag ini sudah keluar pada tanggal 2 Januari 2014 yang lalu, yang berlaku pada tanggal 13 Januari 2014, dimana status ET harus sudah harus ada.


Namun mengingat waktu yang terbatas, kemarin (16/1/2014) diputuskan di rapat Kementerian ESDM yang dihadiri Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Dirjen Industri Kementerian Perindustrian serta Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam melihat konteks waktu dan proses ET tadi maka diberlakukan relaksasi (perpanjangan waktu) di mana ET bisa dikeluarkan sampai tanggal 3 Februari 2014 khusus untuk perusahaan yang sudah melakukan pemurnian. Sedangkan perusahaan pengolahan tetap harus mendapatkan ET tanggal 13 Januari 2014.


"Jadi memang ketentuan ini, tentu bertujuan untuk mengamankan kepentingan nasional, kepentingan lingkungan hidup, dan kepentingan sumber daya alam dan juga penyelundupan itu yang pertama. Dengan melakukan verifikasi itu tadi, maka izin kita berdasarkan yang sudah diverifikasi, jadi tidak sembarangan saja dia naik kapal terus berangkat. Ada mekanismenya paling tidak kita berharap perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk verifikasi ini sudah mempunyai kualifikasi untuk kepentingan nasional kita," katanya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!