10 Importir Gula Rafinasi Lakukan Pelanggaran, Hukuman Menanti

Jakarta -Sebanyak 10 dari 11 importir gula rafinasi terbukti melakukan pelanggaran berupa perembasan gula rafinasi di tingkat pasar tradisional selama tahun 2013. Hanya 1 perusahaan atau importir yang tidak melakukan pelanggaran itu.

Rembesan gula rafinasi ke pasar tradisional merugikan petani tebu lokal, karena harga gula lokal petani anjlok.


"Cuma 1 perusahaan yang tidak melakukan perembesan, yaitu PT Sugar Labinta. Dari 11 perusahaan gula rafinasi, cuma 1 yang tidak melakukan perembesan," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (17/01/2014).


Kementerian Perdagangan sudah memanggil 10 perusahaan itu, dan akan menindaklanjuti berupa pemberian hukuman. Salah satu bentuk hukuman yang diberikan adalah pengurangan jatah impor gula rafinasi di tahun 2014.


"Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan yang ditengarai melakukan perembesan dan mereka diminta mempertanggungjawabkannya. Karena ternyata ada yang memang bisa dilakukan perbaikan terhadap angka tersebut, ternyata bisa jauh lebih kecil. Hasilnya nanti, angkanya tersebut, belum bisa saya sebutkan dari verifikasi sudah dipanggil seluruh perusahaan rafinasi. Setelah dilakukan verifikasi maka akan ditetapkan angka pengurangan dari masing-masing perusahaan yang ditengarai melakukan perembesan. Dikurangi dari nanti pembagian semester II-2014," tuturnya.


Hukuman itu dirasa cukup memberikan efek jera kepada para importir gula rafinasi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah rembasan gula rafinasi yang turun setiap tahunnya. Menurut data Kementerian Perdagangan tahun 2011, perembasan gula rafinasi sebesar 398.044 ton. Jumlah itu menurun drastis di tahun ini, di mana perembasan gula rafinasi hanya 110.799 ton.


"Alhamdulillah, penerapan efek jera itu sudah terefleksi dari kondisi sekarang sangat jauh turunnya perembesan," kata Bachrul.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!