Kubu Tutut: MNCTV Itu Hanya Nama, Badan Hukumnya Tetap TPI

Jakarta -Saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah dibeli Grup MNC dari PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan berubah nama menjadi MNCTV. Namun pihak Tutut menganggap badan hukumnya tetap sebagai TPI.

"MNCTV itu cuma nama di layar televisi, cuma nama di gedung, tapi badan hukumnya tetap PT CTPI," kata Kuasa Hukum TPI Dedy Kurniadi ditemui di Senayan City, Kamis (16/1/2014).


Dedy menegaskan bahwa TPI tidak pernah bubar atau hapus, perubahan nama dilakukan oleh pihak MNC karena merek.


"TPI tidak pernah bubar, seperti TVOne nama badan hukumnya apa? Bukan PT TV One atau apa, badan hukumnya tetap PT Lativi yang dulunya didirikan oleh Pak Lativ, Trans7 namanya badan hukumnya juga tetap PT Duta Visual Mandiri yang dulu dimiliki Kompas," ungkapnya.


Dedy menambahkan jadi semua transaksi keuangan, aktivitas bisnis semua masih atas nama TPI.


"Jadi kalau pihak MNCTV jika putusan Mahkamah Agung itu tidak ada sangkut paut MNCTV tapi TPI, lah badan hukumnya yang memberikan dasar perusahaan melakukan penyiaran, frekuensi dan lainnya adalah PTCPI badan hukumnya TPI yang berdiri sejak 1991," tutupnya.


(rrd/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!