Dalam 6 Tahun, Negara Rugi Rp 1,5 T Dari Faktur Pajak Palsu

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat masih banyaknya kasus pelanggaran pajak, dengan modus faktur pajak palsu yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Dari 2008-2013, ada 100 kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Pemeriksaan dan Bukti Permulaan Ditjen Pajak Abdul Azis di acara ngobrol santai di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/1/2013).


"Total 100 kasus, Rp 1,5 triliun. Ini hanya untuk kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata Azis.


Azis mengatakan, kebanyakan dari kasus tersebut dilakukan di sektor perdagangan. Meski belum dapat ditentukan secara pasti apakah kasus ini berasal dari perusahaan fiktif ataupun rekening bank yang palsu.


"Belum tentu juga karena ada perusahaan fiktif, tapi di kami itu kodenya perdagangan," tambahnya.


Tren kasus ini setiap tahunnya cenderung meningkat. Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Azis, pada tahun 2008 terdapat 3 kasus demikian yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3 miliar. Pada 2009 naik menjadi 21 kasus dengan kerugian negara Rp 257,8 miliar.


"Kemudian 2010 ada 21 kasus kerugian Rp 497 miliar, 2011 terdapat 23 kasus dengan kerugian negara Rp 194,7 miliar, 2012 ada 12 kasus dengan kerugian negara Rp 326,9 miliar, sedangkan 2013 20 kasus kerugian Rp 239,9 miliar," paparnya.


Sementara itu, menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono, pelanggaran dengan modus faktur pajak merupakan pelanggaran yang paling sering terjadi di antara kasus pajak lainnya.


"Yang paling banyak segi populasi, modus faktur ini banyak, kedua memungut tidak menyetor kebanyak bendahara yang bertransaksi dengan bendahara. Ketiga menyampaikan SPT isinya tidak benar banyak," ungkapnya.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!