Kubu Tutut Jamin Karyawan MNCTV Tidak Akan Dipecat

Jakarta -Setelah 8 tahun berjuang akhirnya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali ke tangan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dari tangan MNCTV Hary Tanoesoedibjo. Direksi TPI versi Tutut berjanji tidak akan ada pemecatan bagi karyawan MNC.

"Tidak akan ada pemecatan bagi karyawan MNCTV akibat kembalinya TPI ini," tegas Wakil Direktur Utama (Wadirut) Muhammad Jarman saat ditemui di Senayan City, Kamis (16/1/2014).


Jarman mengatakan, yang menjadi keputusan MA adalah susunan direksi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.


"Sementara karyawan itu ikatannya profesional, tidak ada pemecatan," ujarnya.


Seketaris Perusahaan TPI Asroru Maula menambahkan, ketika segala urusan selesai yakni kembalinya TPI maka Direksi akan mengangkat pekerja yang sudah lama bekerja.


"Kami nanti akan mengangkat juga pekerja yang sudah lama bekerja tapi belum diangkat sebagai karyawan tetap, yang jelas tidak akan ada pemecatatan," tutupnya.


Seperti diberitakan, setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNCTV. Kasus ini memang telah lama bergulir, kira-kira sejak 2005. Pihak Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75% saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).


Tutut menggugat Hary Tanoe Cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan memenangi gugatan tersebut. Namun setelah banding, Hary Tanoe yang memenangkannya. Tetapi di tingkat Kasasi, Tutut berhasil merebut kembali TPI dari tangan Hary Tanoe.


(rrd/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!