Kubu Tutut: Kita akan Blokir Rekening Bank Milik MNC TV

Jakarta -Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan mengembalikan kondisi semula MNC TV menjadi kembali ke PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI/TPI). Pihak direksi TPI dari kubu Tutut akan segera memblokir rekening bank milik MNC TV.

"Berdasarkan putusan MA, kami direksi yang sah secara hukum, direksi itu bisa melakukan apa saja termasuk pemblokiran rekening bank," ujar Kuasa Hukum TPI Dedy Kurniadi ditemui di Senayan City, Jakarta, Kamis (16/1/2014).


Dedy mengungkapkan rekening bank yang digunakan MNC TV adalah rekening atas nama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sebagai badan hukum.


"Karena direksi sah dari PT CTPI adalah Dandy Nugroho dan Muhammad Jarman, mereka berhak melakukan pemblokiran bank," katanya.


Dedy menambahkan dengan pemblokiran rekening bank tersebut pihak MNC TV tidak bisa melakukan transaksi bisnis untuk transaksi iklan atau pembayaran gaji pegawai.


"Jika itu dilakukan maka itu pelanggaran hukum, karena mereka direksi yang tidak sah, kalau itu dilakukan maka itu tanggung jawab pribadi yang bisa terancam pidana penjara," tutupnya.


Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut merebut MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.

Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Hary Tanoesoedibjo. Kasus ini memang telah lama bergulir, kira-kira sejak 2005. Pihak Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75% saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).


Tutut menggugat Hary Tanoe Cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan memenangi gugatan tersebut. Namun setelah banding, Hary Tanoe yang memenangkannya. Tetapi di tingkat Kasasi, Tutut berhasil merebut kembali TPI dari tangan Hary Tanoe.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!