Hary Tanoe: Putusan MA Soal TPI Tidak Libatkan MNC

Jakarta -Pemilik dan CEO PT Media Nusantara Citra (MNCN) Hary Tanoesoedibjo menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pengembalian MNCTV yang dulu bernama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kepada Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut tidak melibatkan MNC.

"Saya ingin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNC dalam gugatan tersebut," kata Hary dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2014).


MA meminta pihak tergugat, yaitu PT Berkah Karya Bersama, mengembalikan saham TPI yang sudah beruba nama menjadi MNCTV kepada Tutut. Namun saham MNCTV tersebut sudah dijual oleh PT Berkah kepada MNC.


"MNCN tetap miliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV. MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV," katanya.


Pihak Tutut sendiri sudah meminta Hary Tanoe sebagai pemilik Grup MNC mampu legowo dan mematuhi segala bentuk hukum yang berlaku. Jika tidak ada respons dari kubu Hary Tanoe untuk mengembalikan TPI, maka pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi.


Awal bulan ini MA sudah mengabulkan gugatan Tutut. Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNCTV dari tangan CEO MNC Hary Tanoe.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!