Urus Izin Usaha di Malaysia Hanya 5 Hari, di RI Berapa Lama Ya?

Jakarta -Birokrasi dan perizinan memulai usaha masih menjadi PR besar yang harus dibenahi oleh pemerintah. Makin cepat proses perizinan, maka iklim investasi makin menarik bagi investor.

Ekonom Senior Bank Dunia Vivi Alatas mengatakan, perizinan memulai usaha di Indonesia membutuhkan waktu sekitar 45 hari. Sementara di Malaysia malah jauh lebih cepat perizinannya. Di negara tetangga tersebut, perizinan memulai usaha hanya membutuhkan 5 hari.


"Coba lihat di Malaysia hanya butuh 5 hari. Di Indonesia harus menempuh 45 hari," ungkapnya pada acara seminar tenaga kerja di kantor CSIS, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (16/1/2014).


Ini bukan merupakan hal yang baik. Apalagi dalam upaya untuk mendorong investasi dari perusahaan dengan daya tampung tenaga kerja yang besar. Sebab waktu yang lama ini akan membuat tingginya biaya produksi.


"Kan menjadi seuatu yang sulit untuk Indonesia membutuhkan banyak lapangan pekerjaan. Tapi membuat usahanya susah," jelasnya.


Dampak lainnya, menurut Vivi, membuat perusahaan menjadi tidak produktif. Sehingga porsi untuk tenaga kerja harus dikurangi. "Karena perusahaan pasti merasa sulitnya memulai bisnis baru menghambat produksi lebih murah dan lebih baik," terangnya.


Sementara jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Singapura (3 hari), India (30 hari), Thailand (30 hari), Filipina (35 hari), China (38 hari) dan Vietnam (42 hari, Indonesia juga masih kalah.


"Tidak hanya Malaysia, dibanding dengan negara lain seperti Thailand, China, dan Vietnam, Indonesia juga kalah bersaing," kata Vivi.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!