Merger SCTV-Indosiar Terganjal Pajak, Ini Komentar BEI

Jakarta -Penggabungan usaha atau merger yang dilakukan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) terganjal izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Tertanggal 13 Desember 2013 lalu, Ditjen Pajak memutuskan untuk menolak penggunaan penghitungan nilai buku aset yang menjadi dasar merger SCMA dan IDKM. Menanggapi hal ini, apa komentar Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas perusahaan tercatat?


Direktur Utama BEI Ito Warsito menilai, merger yang dilakukan SCMA dan IDKM sudah mendapat restu dari otoritas. Untuk masalah ini, tidak ada hubungannya dengan pihak bursa atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penjaga gawang perusahaan tercatat.


"Merger kan sudah dilakukan, dari otoritas juga sudah ada persetujuan. Kalau urusannya di Ditjen Pajak, itu urusannya duit, mungkin berapa pajak yang harus dibayar, silakan tanya langsung ke pihak pajak atau emitennya langsung," ujar Ito sat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (16/1/2014).


Menurutnya, persoalan merger antara SCMA dan IDKM sudah selesai. Namun jika memang ada kendala di perpajakan, maka sebaiknya harus diselesaikan dengan baik bersama pihak terkait.


"Ini kendalanya di teknik mergernya bukan di mergernya biarkan pengadilan pajak yang menentukan. Kalau ada persoalan pajak, otoritasnya di Direktorat Jenderal Pajak," ungkap dia.


Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance Kamis (16/1/2014) menyebutkan, pada tanggal 19 Februari 2013, SCMA dan IDKM telah mengumumkan rencana penggabungan usaha.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!