PIN 6 Digit di Kartu Debit dan ATM Belum 100% Aman

Jakarta -Bank Indonesia (BI) akan mengatur penggunaan Personal Indentification Number (PIN) pada setiap kartu kredit dan debit yang merupakan alat transaksi. Ke depan kartu ini secara keseluruhan harus menggunakan pin dengan 6 digit.

Gubernur BI Agus Marto mengakui penggunaan 6 digit pada kartu tersebut tidak berarti aman sepenuhnya. Karena sejatinya setiap alat pembayaran merupakan tanggung jawab dari pemiliknya.


"Kalau ada debit itu kemudian ada berulang pin belum tentu aman. Karena dari awal harus ada kewajiban dari pemiliknya. Harus tahu menyimpan kartunya, PIN tidak diketahui orang lain itu merupakan tanggung jawab pemilik. Agar tidak berisiko," kata Agus di kantor pusat BI, Jakarta (16/1/2014).


Jika nasabah mengalami kerugian akibat alat pembayaran tersebut, BI telah mempersiapkan layanan pengaduan. Nasabah cukup menghubungi nomor 500131. Agus memastikan layanan itu akan menindaklanjuti setiap pengaduan.


"Kita juga buka lembaga pengaduan untuk merima laporan dari nasabah. Itu senantiasa akan kita tindak lanjuti sesuai dengan jenis pengaduanya," ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Ronald Waas menambahkan kartu yang dimiliki nasabah harus dimaknai sebagai dompet. Harus ada tindakan aktif dari nasabah itu sendiri dalam penjagaannya.


"Paradigma pemakai juga harus diubah. Itu kartu seperti dompet. Kalau itu hilang itu artinya hilang semua termasuk penggunaannya," ungkap Ronald.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!