OJK Ingin Nasabah Asuransi Dapat Jaminan Seperti di Bank

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengkaji untuk memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi seperti yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap nasabah perbankan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, perlindungan tersebut akan dilakukan OJK dalam bentuk pengawasan kepada nasabah asuransi melalui perluasan kewenangan LPS.


Saat ini, LPS hanya menangani perlindungan kepada nasabah perbankan apabila mengalami kerugian seperti hilangnya dana nasabah karena si perusahaan bangkrut dan sejenisnya.


Nah, melalui UU Usaha Perasuransian yang baru, OJK meminta kepada pemerintah dan DPR untuk bisa memperluas kewenangan LPS untuk melindungi nasabah asuransi.


"Kemungkinan itu akan memperluas kewenangan LPS yang ada saat ini. Kalau disetujui, tidak akan membentuk lembaga sendiri. Nanti, perlindungan nasabah pembayar premi asuransi akan sama seperti penyimpan dana di bank," ujarnya seperti dikutip Sabtu (18/1/2014).


Kusumaningtuti menyebutkan, untuk mencapai itu perlu adanya dukungan dari pemerintah dan DPR berupa pengesahaan UU Usaha Perasuransian sebagai payung hukum.


Saat ini, UU tersebut masih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih 'ngetem' di DPR untuk disetujui.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!