2 Bulan Terakhir Elang Mahkota Jual Saham Induk SCTV Rp 300 Miliar

Jakarta -PT Elang Mahkota Tbk (EMTK) sepertinya sudah memperhitungkan harus membayar pajak lebih tinggi atas merger dua anak usahanya, yaitu PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Mandiri (IDKM). Perseroan sudah beberapa kali melakukan penjualan saham SCMA ke pasar demi dana segar.

Emiten berkode EMTK ini sudah mengumumkan penjualan saham anak usahanya ini beberapa kali di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam laporannya itu, penjualan saham SCMA sudah dilakukan dalam periode November-Desember 2013.


"Tujuan dari transaksi ini adalah untuk memperoleh dana untuk keperluan umum perseroan," kata Menurut Sekretaris Perusahaan EMTK Monika I Krisnamurti, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2014).


Pada 8 November 2013, EMTK menjual 350.000 lembar saham SCMA dengan harga rata-rata Rp 2.800 per saham dan berhasil meraup Rp 980 juta. Ini bukan satu-satunya penjualan saham SCMA yang dilakukan perseroan di bulan November.


Pada periode 14-21 November 2013, EMTK beberapa kali menjual saham SCMA dengan total 36,98 juta lembar saham. Harga eksekusi dipatok Rp 2.744,5 per saham, dengan demikian atas penjualan ini EMTK mendapat dana segar Rp 101,49 miliar.


Perseroan kembali menjual saham SCMA pada periode 22-29 November 2013. Sebanyak 67,63 juta saham SCMA dilepas EMTK pada periode tersebut. Dana yang diraih cukup besar yaitu 188,87 miliar.


Penjualan saham pun berlanjut ke bulan berikutnya. Perseroan kembali melepas saham SCMA ke pasar selama dua hari yaitu 3-4 Desember 2013. Jumlah saham yang dijual 4,68 juta lembar, membuat EMTK mengantongi dana segar Rp 13,08 miliar.


Selama dua bulan itu, induk usaha stasiun televisi SCTV tersebut sudah mengantongi total dana sekitar Rp 304,42 miliar.


Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum merestui merger antara SCMA dengan IDKM karena alasan pelaporan nilai transaksi mergernya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pihak Ditjen pajak menolak merger dengan menggunakan nilai buku tetapi harus menggunakan nilai pasar.


Dengan demikian ada potensi EMTK sebagai induk harus membayar pajak lebih tinggi dari hitungan sebelumnya. Maka dari itu masuk akal jika EMTK sudah mulai mencari dana tambahan demi memuluskan rencana merger anak usahanya tersebut.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!