Ibu dari Purwokerto Ini ke Jakarta Demi Uang Rp 650 Juta yang 'Lenyap' di BPR

Jakarta -Seorang nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merasa dirugikan karena dananya tak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Melani Wijaya (55), nasabah BPR Mranggen Mitra Niaga Demak, Jawa Tengah rela jauh-jauh dari Purwokerto menuju Jakarta untuk memperjuangkan nasib dananya yang lenyap Rp 650 juta di BPR tersebut.


Sejak Maret 2006, Melani tak lagi menerima bunga simpanan depositonya itu. Alih-alih mendapat bunga, uang depositonya itu justru lenyap entah kemana.


"Juni 2005 saya naruh uang Rp 650 juta, saat itu bunga deposito lagi tinggi-tingginya, bulan Juli saya terima bunga 15%. Desember naik lagi dapat 16,9%. Nah, Maret 2006 saya masih terima bunga 16,9%, itu bunga terakhir, setelah itu saya nggak terima lagi sampai sekarang, jangankan bunga, uang saya aja nggak dikembalikan," ujar Melani kepada detikFinance di Kantor LPS, Gedung Equity Tower, Jakarta, Senin (13/1/2014).


Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan kembali uangnya itu. Pasalnya, LPS sudah melikuidasi bank tersebut. Dari mulai menyurati LPS sebagai penjamin dana nasabah sampai mendatangi kantor LPS langsung.


"Saya sudah sering banget kirim surat ke LPS. Pertama lewat Ombudsman, LPH tapi jawabannya tidak layak, tanpa ada alasan, makanya saya datangi langsung kantor LPS nya," jelas dia.


Melani mengatakan, berdasarkan keterangan dari LPS bahwa BPR tempat ia menyimpan dana saat ini sudah bangkrut. Oleh karena itu, LPS lah yang berhak mengganti dana nasabah sebagai jaminan.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!