"Subsidi listrik untuk I-3 yang go public (terdaftar di bursa saham) dan I-4 dicabut secara bertahap. Untuk mencabut subsidi subsidi tersebut dilakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap dua bulan sekali, dari Mei hingga Desember 2014," kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Jero mengatakan, besaran kenaikan tarif listrik secara bertahap tersebut masih akan dihitung lagi oleh PLN. "Yang jelas total kenaikannya sampai akhir tahun untuk I-3 untuk yang go public 38,9% dan untuk I-4 total naik 64,7%," tutupnya.
Golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) adalah golongan industri yang memiliki daya >200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi. Kedua golongan ini yang akan dicabut subsidi listriknya dengan cara menaikkan tarifnya.
(rrd/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!