Seperti yang diungkapkan Buyung (48), pedagang mainan anak-anak ini mengaku, dirinya baru mengetahui ada istilah SNI wajib untuk produk mainan anak-anak.
"Baru dengar. Nggak tahu saya. Saya tahunya ini barang resmi bukan barang gelap," ujar Buyung saat disambangi detikFinance di Pasar Jaya Rawasari, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Jasmanidar (42) juga mengungkapkan hal yang sama, ia mengatakan, dirinya sama sekali tidak paham soal SNI yang diterapkan pemerintah untuk produk mainan anak-anak.
"Nggak tahu. Mana tahu saya nggak ada pemberitahuan. Kita kan pokoknya jual mainan," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Tedy (27), penjual mainan anak-anak ini juga mengaku belum tahu soal penerapan SNI untuk produk mainan anak-anak. "Saya belum tahu. Emang harus ada ya? Kalau nggak ada kenapa?," kata Tedy.
Pedagang mainan anak-anak selanjutnya bernama Mimi (50), ia juga mengatakan tidak tahu ada penerapan SNI untuk mainan anak-anak. "Wah saya nggak tahu. Yang saya tahu ini legal tapi kalau harus pakai SNI saya nggak tahu tuh," tandasnya.
Seperti diketahui Penerapan SNI wajib untuk mainan akan diberlakukan pada 30 April 2014. Jika ada mainan yang tidak ber-SNI, akan ditarik dari peredaran.
"SNI mainan anak akan diberlakukan 30 April 2014," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Pada bulan April 2013 lalu, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan No. 24/2013 tentang pemberlakuan aturan wajib SNI untuk mainan anak. Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan khususnya mainan impor.
(drk/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!