Perbankan Keluhkan Lagi Soal Pungutan OJK, Nasabah Jadi 'Korban'

Jakarta -Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menilai pungutan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan perbankan. Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2014, OJK bakal menarik pungutan kepada perbankan 0,03% dari total aset dan berlaku progresif.

"Masak perbankan harus bayar. Harusnya yang concern yaitu LPS," ujar Ketua Himbara Gatot M. Suwondo saat Paparan Publik BNI di Gedung BNI, Jakarta, Rabu (19/2/2014).


Dia menjelaskan, selama ini perbankan sudah dibebankan untuk membayar iuran ke LPS sehingga tidak perlu lagi dibebani dengan iuran yang sama.


"Kalau perbankan kan kalau terjadi apa-apa ya yang menanggung LPS, sementara kita juga bayar ke LPS. Harusnya untuk mengawasi kita (perbankan) LPS yang bayar," terangnya.


Sementara itu, sebagai Direktur Utama BNI, Gatot menyebutkan, adanya pungutan OJK ini akan menambah beban biaya perseroan sehingga kemungkinan perseroan juga bakal membebaninya kepada nasabah.


"Kemana lagi kita harus bebani kalau nggak ke nasabah. Itu masuk ke biaya perusahaan kan," cetusnya.


Saat ini, total aset BNI meningkat dari Rp 333 triliun di 2012 menjadi Rp 386 triliun di 2013.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!