Puluhan Ribu Hektar Hutan Bakal Diubah Jadi Jalan Tol Hingga Permukiman

Jakarta -Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta persetujuan DPR-RI untuk mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan atau rencana tata ruang sebanyak puluhan ribu hektar di 4 provinsi. Alih fungsi kawasan hutan itu untuk pembangunan jalan tol, permukiman dan lainnya.

Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan ada 4 provinsi yang mengajukan usulan perubahan peruntukan hutan, antaralain Jambi, Kalimantan Timur, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 73.731 hektar. Rencananya akan diubah fungsinya menjadi permukiman dengan fasilitas umum dan fasilitas khusus dan rencana pembangunan jalan bebas hambatan (tol).


"Nggak besar jalan tol nya hanya sekitar 148 hektar, lainnya kan ada untuk permukiman dan lainnya," kata Zulkifli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).


Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan perubahan peruntukkan kawasan hutan seluas 336 hektar, yang terdiri dari perubahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) menjadi Area Peruntukkan Lain (APL) seluas 130 hektar dan Taman Nasional menjadi APL seluas 206 hektar.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diusulkan untuk diubah peruntukkannya seluas 703 hektar yang akan digunakan untuk APL, dan yang terakhir Bangka Belitung seluas 4.452 hektar.


"Kesimpulannya prinsipnya setuju untuk perubahan tata ruang Kaltim, Jambi, Sulsel dan Bangka Belitung. Tapi akan dirapatkan raker sekali lagi," kata Zulkifli.


Hal yang senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, menurutnya, DPR secara prinsip menyetujui usulan dari pemerintah, hanya perlu dilakukan rapat sekali lagi.


"Kita masih menunggu, poksi-poksi sehingga kita akan rapat ulang Selasa nanti," kata Herman.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!