Ditjen Pajak Ingin Buka Data Nasabah, Ini Tanggapan Para Bos Bank Besar

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ingin diberi akses membuka data nasabah perbankan, untuk mengecek kebenaran pembayaran pajak para wajib pajak. Sejumlah bos bank-bank besar memberikan tanggapan.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Budi G. Sadikin mengatakan, pihaknya bersedia membuka data nasabahnya, untuk diakses secara otomatis oleh Ditjen Pajak. Asalkan ada payung hukum yang tersedia.


"Kalau kita turut aturan saja, kalau aturannya haruskan begitu ya kita ikut. Tapi kalau nggak mengharuskan ya ikut juga. Aturannya kan di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Budi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).


Ia mengakui, sejauh ini Ditjen Pajak telah melakukan permintaan tersebut. Namun mekanismenya adalah melalui Bank Indonesia (BI) sebelum beralih ke OJK.


"Selama ini kita banyak terima biasanya diminta via gubernur BI. Tapi sekarang mungkin ke OJK. Sekarang sudah jalan juga kok, kalau butuh Menkeu pajak kita selalu lewat gubernur BI," terangnya.


Sejauh ini, menurut Budi, tidak ada keluhan dari nasabah atas hal tersebut. "Iya semua bank semua nasabah. Nggak keberatan sudah jalan dan kita terima. Aturannya untuk terbuka ke semua nasabah yang utama, nggak utama, perusahaan maupun individu," ujar Budi.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Gatot Suwondo menilai, selama ini sudah ada aturan soal pembukaan data nasabah bank. Namun tinggal dipindah saja kewenangannya, dari BI kepada OJK yang sekarang menjadi otoritas perbankan.


"Kan untuk membuka ini sudah ada aturannya sebenarnya Kemenkeu ke BI sekarang tinggal pindahin ke OJK aja, kok dibuat-buat aturan baru lagi," imbuha Gatot.


Sementara menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono tak perlu aturan baru. Cukup merevisi aturan lama, karena kewenangan perbankan saat ini berpindah ke OJK.


"Ya kan perpajakan itu sebnarnya juga sudah diatur akses. Selama itu diperlukan untuk hal yang khusus, bisa didapatkan dari BI. Sebetulnya akses itu sudah cukup longgar. Jadi jangan dibikin tumpang tindih dengan aturan baru," paparnya.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!