BPH Migas: LCGC Dilarang Pakai BBM Subsidi, Itu Ide Bagus!

Jakarta -Polemik mobil murah (Low Cost Green Car/LCGC) pakai bahan bakar minyak (BBM) subsidi terus berlanjut. Pasalnya mobil tersebut mendapatkan banyak insentif dari pemerintah, namun pada kenyataanya banyak mobil murah pakai BBM subsidi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng sangat mendukung jika mobil murah tersebut dilarang pakai BBM subsidi.


"Itu ide bagus, dan memang sudah seharusnya mobil tersebut juga dilarang pakai BBM subsidi, sampaikan itu kepada Wamen (Wakil Menteri) ESDM Susilo Siswoutomo," kata Andy kepada detikFinance, Selasa (8/4/2014).


Andy mengungkapkan, Kementerian ESDM-lah yang mempunyai kewenangan untuk bisa melarang mobil tersebut pakai BBM subsidi. Karena hanya tinggal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, terkait kendaraan-kendaraan yang dilarang pakai BBM subsidi.


"Itu wewenang ESDM, sebenarnya tidak sulit untuk melarang mobil murah pakai BBM subsidi, aturannya ada tinggal merevisi Permen ESDM saja, tinggal tambah item mobil LCGC," ungkapnya.


Dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tersebut, baru kendaraan pemerintah pusat, Pemda, kendaraan plat merah baik Kementerian dan Lembaga, kendaraan BUMN, BUMD, dan kendaraan pertambangan serta perkebunan.


"Kita saat ini juga sudah mengajukan usulan, agar mobil mewah minimal 1.800 cc dilarang juga pakai BBM subsidi kepada Kementerian ESDM," tegas Andy.


(rrd/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!