Penghasilan Maksimal Rp 7 Juta/Bulan Kini Boleh Cicil Rumah Subsidi

Jakarta -Pemerintah memperluas rentang penghasilan para calon penerima rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Sebelumnya hanya pekerja formal yang bergaji tetap maksimal Rp 5,5 juta/bulan yang berhak menerima subsidi rumah susun (rusun), namun kini diperlonggar hingga Rp 7 juta/bulan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, seperti dikutip dari situs resmi Kemenpera, Senin (28/4/2014)


"Untuk kelompok sasaran rumah tapak (landed house) yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikkan dari Rp 3,5 juta/bulan menjadi Rp 4 juta/bulan, begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun (rusun) dinaikkan dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 7 juta," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo.


Selain itu, yang berbeda dari aturan sebelumnya, dalam aturan ini harga rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi, tak lagi dibagi berdasarkan golongan wilayah/pulau.


Sri mengatakan kenaikan harga rumah berdasarkan permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN tapi meskipun begitu Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.


"Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan," katanya.


Dampak dari adanya Permenpera yang baru ini, maka Bank Pelaksana FLPP harus melakukan pembaharuan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Kemenpera. Next


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!