Cegah Proyek Panas Bumi Mangkrak, Pemerintah Minta Jaminan US$ 10 Juta

Jakarta -Dari 53 wilayah kerja panas bumi di Indonesia, hampir sebagian besar mangkrak pengerjaannya karena sejumlah masalah. Tidak ingin hal tersebut terulang, pemerintah meminta uang jaminan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

"Pemerintah akan segera merevisi terkait tarif panas bumi harga terendah US$ 11,5 sen per kWh paling tinggi US$ 29,6 sen per kWh, tapi tarifnya berbeda masing-masing daerah, tarif ini tentunya makin tinggi dibandingkan sebelumnya," ucap Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Tisnaldi, dalam acara workshop tentang panas bumi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/5/2014).


Tisnaldi mengungkapkan, pemerintah tidak ingin proyek-proyek PLTP kembali banyak yang mangkrak dengan berbagai alasan, mulai dari kekurangan dana dan sebagainya.


"Aturannya nanti mereka (investor) wajib memberikan uang jaminan sebanyak US$ 10 juta, kalau dalam pengerjaanya dia nggak serius selama 3 tahun mangkraknya uang itu hilang disetor ke negara. Karena 3 tahun itu masa eksplorasi," ucapnya.


Tisnaldi menambahkan, walau nantinya harus ada jaminan, investasi panas bumi di Indonesia akan tetap menarik, karena harganya yang tinggi.


"Potensi kita besar tapi konsumsi listriknya masih rendah, ini peluang bagi investor, bahkan seperti Hitai perusahaan asal Turki, dia sudah mengajukan permohonan survei lokasi di 10 lokasi, dia siap menggelontorkan miliaran dolar untuk investasi panas bumi di Indonesia," tutupnya.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!