Selama hampir 3 tahun, kini orang nomor satu di Kementerian Perumahan Rakyat itu menyinggung soal gaji yang diterimanya sebagai menteri yang dianggap terlalu rendah.
Menurutnya, seorang menteri wajib digaji lebih besar dari yang diterimanya sekarang. Djan mengatakan, gaji pokok yang didapatnya saat ini hanya Rp 5 juta/bulan, ditambah berbagai macam tunjangan sehingga menjadi Rp 19 juta per bulan.
"Zalim (tak kasihan) namanya, nggak fair menteri digaji Rp 5 juta plus-plus jadi Rp 19 juta per bulan," kata Djan saat berbincang dengan wartawan di kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Djan beralasan seorang menteri punya tanggung jawab yang sangat besar, termasuk mengelola anggaran yang mencapai triliunan rupiah, juga membuat kebijakan-kebijakan yang strategis.
"Karena menteri mengelola anggaran, triliunan, tanggung jawab berat, kalau salah bikin ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.
Ia menjelaskan, anggaran pendapatan belanja negara yang mencapai Rp 2.000 triliun tak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan untuk gaji menteri.
"Nggak fair, coba ditanya ke menteri lain, jangan cuma ke saya," lanjutnya.
Ditambahkan Djan, minimal gaji yang diterima menteri senilai Rp 200 juta atau lebih dari Rp 100 juta. "Setidaknya setara lah dengan gaji Gubernur BI," katanya.
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
