Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan kebijakan ini untuk memperluas jangkauan agar lebih banyak lagi masyarakat yang mampu membeli rumah.
"Batas penghasilan memperluas jangkauan masyarakat untuk bisa membeli rumah. Itu batas maksimal," kata Sri.
Ia menjelaskan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah dengan penghasilan jauh di bawah 4 juta dibolehkan untuk mendapatkan KPR subsidi asalkan mampu membayar cicilannya.
Sedangkan untuk rumah susun, batas maksimal penghasilannya Rp 7 juta, jika jauh di bawah penghasilan senilai itu pun boleh membeli rumah subsidi. "Kalau di atas itu (penghasialnnya) nggak boleh," katanya.
Selain itu, Sri mengatakan kebijakan ini bertujuan agar masyarakat didorong untuk tinggal di rumah susun. Salah satu caranya adalah dengan dihentikannya penyaluran KPR subsidi untuk rumah tapak.
"Kalau mau beli rumah tapak, ya tanggung sendiri bunganya. Kenyamanan sendiri harus ditanggung sendiri," katanya.Next
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
