"Usulannya saya kira menarik karena ini padat karya. Kalau disikapi dengan cukai dikurangi, itu akan memproteksi dan padat karyanya diprioritaskan. Saya akan usulkan dan bicarakan dengan Kemenkeu," kata Hidayat pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin, (9/6/2014).
Hidayat melihat usulan ini cukup baik untuk memproteksi jenis rokok yang asli buatan Indonesia dan sudah turun-temurun diproduksi di Tanah Air. "Saya akan mulai bicarakan dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal), karena SKT khas Indonesia, tidak bisa di-compare dengan negara lain. Kalau cukainya dinaikan secara umum untuk sektor yang lain, tapi yang padat karya justru diproteksi, diringankan bebannya," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, pasar SKT didominasi industri-industri kecil. Menurutnya, industri ini harus dilindungi.
Azam mengatakan, seperti halnya Kuba yang memiliki sigaret cerutu asli buatan negara itu, Indonesia pun memiliki SKT. Pemerintah perlu melindungi industri rokok tangan ini. Salah satu caranya adalah dengan menurunkan cukai untuk SKT.
Anggota Komisi VI Arya Bima mengatakan hal senada. Menurutnya, cara memproteksi dengan menurunkan cukai untuk rokok SKT perlu dipertimbangkan. Ini harus dilakukan segera karena kalau tidak, industri SKT akan semakin terkikis.
"Ini akan menjadi masalah karena di sana tidak ada industri pengganti. Sulit mengganti skill rokok ke skill garmen atau yang lain," tutur Arya Bima.
(zul/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
