Sekretaris Dewan Bawang Merah Nasional Mudatsir menjelaskan ada beberapa masalah dalam sistem produksi bawang merah nasional yang harus segera dibenahi. Salah satunya adalah ketiadaan gudang-gudang penyimpang bawang merah pasca panen.
"Kebutuhan kita per bulan 82.000 ton atau 984.000 ton per tahun. Sedangkan produksi kita 1,1 juta ton. Hanya saja terlihat saat panen raya. Setelah atau sebelum musim panen pasokan sepi/kurang. Ini kan harus diatur manajemen distribusi setelah panen butuh gudang-gudang penyimpanan," kata Mudatsir kepada detikFinance, Senin (9/06/2014).
Menurut Mudatsir, keberadaan resi gudang yang dilengkapi lemari berpendingin (cold storage) sangat penting. Resi gudang bukan saja berguna untuk mengatur penyaluran bawang merah tetapi mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bawang merah. Sebab keberadaan resi gudang menjamin pasokan bawang lokal bisa tersedia sepanjang tahun.
Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag) total alokasi secara keseluruhan impor bawang merah tahun 2013 mencapai 16.700 ton. Namun kini, impor bawang merah dibebaskan tanpa kuota melalui sistem harga patokan/referensi yaitu batas maksimal Rp 25.700 sebagai batas dibukanya impor bawang merah.
"Kalau diatur manajemen distribusi, pasokan bisa sebanding lah karena itu butuh resi gudang. Sayangnya resi gudang saat ini belum ada. Kalau sudah panen, petani langsung jual bawang merahnya karena ini kan cepat busuk dan petani juga butuh modal untuk musim tanam selanjutnya," tuturnya.
Ia mengatakan kebutuhan bawang merah bagi kebutuhan masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan, ia meminta pemerintah memberlakukan hal yang sama antara bawang merah dan beras, dalam hal penyedian stok di bawah tanggung jawab Perum Bulog.
"Masukan bagi saya kepada pemerintah, bawang merah ini komoditas penting. Pemerintah (Bulog) sekarang sudah menyiapkan gudang-gudang untuk beras, mengapa tidak untuk bawang merah," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) semenjak minggu ke-4 Mei 2014 hingga saat ini harga bawang merah sudah mencapai Rp 23.802/kg atau di atas harga normal yaitu Rp 17.000-18.000/kg atau naik 35%. (wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
