Tarif Tol Bandara Naik Juli, Tol Cikampek Naik Agustus

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menaikkan tarif 2 ruas di pertengahan dan akhir tahun ini. Dua ruas itu adalah tol Prof Ir Sedyatmo (bandara Soekarno-Hatta) dan tol Jakarta-Cikampek.

Demikian disampaikan Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT) C Kornel Sihaloho, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jl Pattimura, Jakarta, Senin (9/6/2014).


"Yang tahun ini duluan adalah Sedyatmo dan Jakarta Cikampek," katanya.


Dia merinci, untuk ruas tol Sedyatmo diperkirakan tarifnya akan naik pada akhir Juli atau awal Agustus. Sedangkan ruas tol Jakarta-Cikampek akan ditetapkan penyesuaian tarifnya pada akhir Oktober 2014.


Untuk besaran kenaikan tarifnya, Kornel belum bisa mengungkapkan, karena akan dihitung berdasarkan inflasi di daerah tersebut, selama periode tertentu.


"Nanti dihitung, di sana inflasinya berapa dari Badan Pusat Statistik," imbuhnya.


Berdasarkan pasal 48 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, sejak penertapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.


Untuk tol Jakarta-Cikampek telah mengalami kenaikan tarif pada 7 Oktober 2012 sebesar 10%. Berikut tarif saat ini:



  • Golongan 1: Rp 12.100

  • Golongan 2: Rp 19.250

  • Golongan 3: Rp 24.200

  • Golongan 4: Rp 30.250

  • Golongan 5: Rp 36.300


Sedangkan tarif tol Sedyatmo terakhir naik 3 Agustus 2012. Berikut tarif tol saat ini:

  • Golongan 1 Rp 5.500

  • Golongan 2 Rp 7.000

  • Golongan 3 Rp 8.000

  • Golongan 4 Rp 10.000

  • Golongan 5 Rp 12.500


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!