Newmont Menggugat ke Arbitrase, Pemerintah Buka Peluang Berdamai

Jakarta -Pemerintah siap 100% menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di arbitrase internasional. Namun, pemerintah membuka peluang damai terhadap Newmont.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah masih membuka pihak Newmont menyelesaikan masalah, seperti yang dilakukan PT Freeport Indonesia dengan cara berunding. Freeport dan pemerintah sudah mulai mengerucut soal negosiasi komitmen pembangunan smelter, dan keringanan bea keluar ekspor konsentrat.


"Kalau dia masih mau, maka damai. Dia harus cabut arbitrasenya. Kalau dia berubah pikiran. Maka pemerintah Indonesia seratus persen siap menghadapi Newmont. Itu kita pakai lawyer-lawyer," kata MS Hidayat di Kemenperin, Jakarta, Senin (7/7/2014)


Jauh sebelum memutuskan menggugat pemerintah Indonesia, Newmont sudah sempat menjajakan komitmen pembangunan smelter bersama Freeport. Apabila masalah komitmen membangun smelter dan disertai uang jaminan, maka masalah ekspor konsentrat dua perusahaan tambang raksasa di dalam negeri diharapkan bisa cepat selesai.


"Kita mengutamakan perundingan win-win. Apalagi dulu sudah sepakat ikut Freeport. Pada dasarnya pemerintah ingin dengan investor itu berdamai. Pemerintah semata ingin begitu," katanya.


Hidayat mengatakan, pemerintah intinya masih menawarkan kepada Newmont untuk memilih jalan berunding, termasuk opsi menyelesaikan masalah bersama antara pemerintah-Newmont-Freeport.


Tadi siang rencananya mau diberitahau ESDM hasil rapat tadi, mau dilaporkan ke presiden. Anda (Newmont) mau ikut penyelesaian bersama Freeport apa tidak. Dia disuruh milih, kita mengharapkan dia untuk confirm," katanya.


Pada 1 Juli 2014 lalu Newmont mengumumkan telah menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Alasan gugatan Newmont terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah dalam UU Minerba, yang menurut Newmont tak sesuai dengan Kontrak Karya (KK).


Sebelumnya, dalam gugatan arbitrase yang diajukan Newmont kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!