Ini Jurus Pemerintah Berantas Maling Ikan di Laut Indonesia

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menekan praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) alias pencurian ikan. Langkah awal yang dilakukan KKP adalah memperketat penerbitan perizinan sebelum kapal berlayar, hingga pengawasan di laut.

"Jadi maksudnya saya, kita harus tertibkan dulu di darat baik itu perizinan," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung Minabahari III, Kantor Pusat KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/07/2014).


Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi nelayan saat akan menangkap ikan di laut. Nelayan harus mendapatkan sejumlah persyaratan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).


"Kalau tidak sesuai, kita tidak keluarkan Surat Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kapal (SPHPK) dan Surat Layak Operasi (SLO). Kemudian mereka juga harus miliki Sertifikat Hasil Tangkapan (SHT) yang dikeluarkan pengawas setelah proses tangkap. Lalu pemeriksaan jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan itu juga perlu dilakukan," katanya.


Namun Syahrin mengakui ketentuan di atas kertas semacam ini memang masih mudah dilanggar oleh para nelayan yang mencari ikan di laut.


"Namanya maling kita dulu cek kapalnya dari Ambon sesuai, panjang jaringnya 2.000 meter, tetapi di lapangan kita hitung panjangnya 3.500 meter. Jadi artinya namanya maling di tengah perjalanan pun dia bisa merakit atau mampir dimana dinaikkan," katanya.


Untuk menindak hal semacam ini, petugas pengawasan KKP di lapangan kembali akan terus mengecek terhadap prosedur penangkapan ikan di laut lepas. Bila terbukti menyalahi prosedur, maka sanksi berat berupa pencabutan izin operasi hingga penghentian izin penangkapan ikan akan dilakukan.


"Kalau masih ada kebocoran kita tindak. Kita cek kembali sesuai persyaratan atau tidak termasuk setelah kembali dari laut kita cek lagi. Misalnya yang kita periksa peralatan kapal, bobot kapal dan ABK. Kalau kembali jumlah tangkapannya sendiri lalu titik koordinat penangkapan tidak sesuai kita tindak," tegasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!