Cari Dirut Baru, CPGT Gelar RUPSLB 7 Agustus 2014

Jakarta -Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan direktur utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), Andianto Setiabudi dan dua komisarisnya Djulia Sri Rejeki dan Yulinda Tjendrawati, terkait dugaan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).

Akibatnya, saat ini terjadi kekosongan beberapa jabatan di susunan Komisaris dan Direksi perusahaan karena ketiga petinggi tersebut menduduki posisi yang strategis di perusahaan.


"Seperti Direktur Utamanya CPGT Andianto Setiabudi, Ibu Julia Sri Redjeki itu kakaknya Pak Andi dan itu Julia itu komisaris utama kami, dan satu lagi Yulianda Tjendrawati itu istrinya Pak Andi, dan dia sebagai komisaris. Dirut ditahan, Komut dan Komisaris juga ditahan," papar Toto saat berbincang dengan wartawan di Coffee Institute, Jakarta, Sabtu (12/7/2014).


Terkait hal itu, dikatakan Toto, pihaknya akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti permasalahan kekosongan ini pada tanggal 7 Agustus 2014


"Operasional kita kan harus tetap jalan, jadi kita akan segera menggelar RUPS. Agenda RUPS-nya sudah dilaporkan ke OJK untuk tanggal 7 Agustus. Intinya prosesnya RUPS kita akan mengumpulkan pemegang saham. Agendanya juga ada perubahan anggaran dasar, kita lihat penyelesaiannnya bagimana karena kita memiliki brand yang sama, yang dimiliki koperasi, kita menunggu apa hasilnya pas tanggal 7 Agustus," sebut toto.


Diterangkannya pula, untuk sementara, kekosongan jabatan yang terjadi diharapkan tidak berdampak terhadap kinerja perusahaan karena saat ini kekosongan tersebut telah diisi oleh sejumlah pejabat yang tersisa.


"Memang dalam anggaran dasar kami diberikan kewenangan kalau Dirut tidak bisa hadir, digantikan oleh Wadirut yang yang mewakili. Dari 3 komisaris yang ada, 2 komisaris ditahan. Kan ada juga komisaris independen, secara korporasi tetep berjalan," tutur dia.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Djulia Sri Rejeki dan Yulinda Tjendrawati, petinggi perusahaan dan koperasi Cipaganti, Bandung, Senin, 23 Juni 2014.


Penahanan keduanya bersamaan dengan bos Cipaganti, Andianto Setiabudi. Penahanan mereka terkait dengan dugaan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Andianto diduga menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!