Tak Mau Tertipu Investasi di Koperasi? Ikuti Tips Ini

Jakarta -Maraknya kasus penipuan investasi membuat nasabah harus lebih berhati-hati. Berikut ini tips dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) jika ingin berinvestasi di koperasi.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan koperasi. Pertama adalah status koperasi yang terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum yang jelas. Nasabah bisa mengecek di pemerintah daerah setempat.


"Ada instansi yang membidangi koperasi itu sendiri, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi dan kalau yang kami (KemenKopUKM) awasi itu adalah nasional," ujar kata Chairul Djamhari, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (11/7/2014).


Ia mencatat ada 208.628 koperasi yang ada di dalam negeri. Dari jumlah tersebut ada koperasi yang terhitung aktif hingga non aktif. Untuk mencegah penipuan, nasabah harus aktif dalam pengecekan koperasi.


"Jumlah koperasi yang ada itu 208.628 unit koperasi seluruh Indonesia, ada yang aktif, ada yang setengah aktif, ada yang mati suri dan ada yang tinggal nama. Jadi kalau yang tinggal nama kalau mati suri itu bisa dibayangkan," jelasnya.


Kedua, kata Choirul yang harus dilakukan memastikan rapat anggota tahunan (RAT) berjalan sesuai dengan aturan. Yaitu satu kali dalam setahun.


"Kalau sudah tidak dilakukan lima tahun terakhir, itu mesti biasanya seperti yang Anda sampaikan. Kalau koperasi bilang itu tak bermasalah, kami bilangnya bermasalah, itu sudah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh UU," ungkapnyaNext


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!