Mentan Suswono Ngotot Subsidi Pupuk untuk Petani Harus Dihapus

Jakarta -Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk kesekian kalinya mengusulkan agar pemerintah mendatang berani mencabut subsidi pupuk untuk petani. Alasannya program subsidi pupuk saat ini tidak efektif dan rawan penyimpangan.

"Saya secara pribadi melihat penyimpangan yang terjadi dan kasus yang tidak pernah tuntas. Daripada fungsi KP3 (Komisi Pengawas Pendistribusian Pupuk) tidak berjalan dengan baik perlu dipikirkan ke depan, secara bertahap pupuk tidak usah disubsidi," tegas Suswono saat ditemui di rumah kediamannya komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (11/07/2014).


Menurut Suswono, disparitas harga pupuk yang disubsidi dan tidak disubsidi cukup jauh yaitu Rp 2.200/Kg. Harga pupuk yang disubsidi sebesar Rp 1.800/Kg sedangkan pupuk komersial Rp 4.000/Kg sehingga rawan penyimpangan.


"Pupuk ini yang perlu dilakukan kajian. Faktanya di lapangan disparitas harga yang tinggi masih banyak penyimpangan, kebocoran ini yang terjadi. Padahal subsidi pupuk kan besar Rp 18 triliun bahkan tambah," imbuhnya.


Suswono menjelaskan di negara lain terutama di kawasan ASEAN hanya Indonesia yang memberikan subsidi pupuk sementara negara lainnya tidak. Oleh karena itu dengan fungsi badan KP3 yang tidak berjalan optimal serta penyelesaian kasus penyelewengan subsidi pupuk yang tidak pernah selesai, ia merekomendasikan subsidi pupuk harus dicabut.


Ia mengatakan subsidi pupuk ini dialokasikan untuk subsidi pertanian lainnya. Cara itu dinilai lebih efektif dibandingkan dialokasikan untuk program subsidi pupuk yang dinilai gagal total.


"Di beberapa negara ASEAN ini pupuk tidak disubsidi. Kenapa kita tidak mencontoh dengan negara lain tetapi dana subsidi pupuk tetap untuk petani apakah dalam bentuk irigasi, alat pertanian, permodalan dan sebagainya jadi tetap petani harus menikmati. Petani sering kecewa. Itu gagasan utama kenapa perlu evaluasi mengapa pupuk sudah tidak diberikan tetapi subsidinya tetap untuk petani," papar Suswono.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!