Kepala BPH Migas: Naikkan Harga BBM Subsidi Jadi Rp 10.000/Liter

Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Lembaga tersebut bertugas mengatur jalannya kegiatan di sektor hilir migas.

Namun sekian lama lembaga tersebut dibentuk, bahkan telah berganti kepemimpinan beberapa kali, masih banyak pejabat bahkan di level menteri tidak mengerti apa tugas sebenarnya BPH Migas.


Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, ketika ditemui detikFinance di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2014).


Sejak Januari 2012 Anda menjabat sebagai Kepala BPH Migas, apa pekerjaan terberat dan tantangan terbesar dalam memimpin BPH Migas?

Pekerjaan atau tugas paling berat di BPH Migas adalah meyakinkan tugas BPH Migas itu sebenarnya apa. Karena banyak pejabat bahkan di level menteri-pun tidak tahu dengan benar apa tugas kami sebenarnya.


Para pejabat dan menteri memang menganggap tugas BPH Migas apa?

Beliau-beliau itu masih menganggap BPH Migas adalah polisi minyak, yang tugasnya menangkapi para penyelundup dan pencuri minyak, padahal bukan. Kita memang membentuk satuan tugas khusus, namun itu terdiri dari berbagai elemen baik Kementerian ESDM, Dirjen Migas, Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya untuk menjaga agar BBM subsidi tidak disalahgunakan.


Kami sendiri tidak bisa serta merta melakukan razia atau menangkap para pencuri minyak, karena itu bukan tugas dan wewenang kami, BPH Migas itu bukan polisi minyak.


Tugas BPH Migas sebenarnya apa?

Tugas kita jelas, berdasarkan Pasal 41 ayat 3 undang-undang migas adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha hilir berdasarkan izin usaha.Next


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!