Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu, Ini Tanggapan Chatib Basri

Jakarta -Usulan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dipisahkan dari Kementerian Keuangan kembali mencuat. Terakhir, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang mengutarakannya dihadapan DPD RI.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, ini adalah salah satu yang harus dipikirkan oleh pemerintahan baru. Banyak hal yang menjadi pertimbangan sebelum benar-benar merealisasikan wacana ini.


Di antaranya adalah posisi pajak sebagai salah satu instrumen makro ekonomi, bersama anggaran dan bea dan cukai. Oleh karena itu, harus dipastikan ada koordinasi yang mengikat antara fungsi tersebut dengan Kemenkeu.


"Pajak, anggaran, bea cukai itu adalah instrumen dari kebijakan makro. Saya lihat koordinasi ini menjadi sangat penting. Nanti bagaimana ini?" kata Chatib di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Rabu (9/7/2014).


Menurutnya, pemerintah akan kesulitan jika ingin mengeluarkan stimulus ekonomi. Pasalnya, stimulus ekonomi seringkali melibatkan instrumen pajak.


"Misalnya Kemenkeu bikin tax incentive. Kalau koordinasinya nggak ada, tidak di bawah satu lembaga atau kementerian, bagaimana kemudian mau ikut dalam instrumen itu?" jelas Chatib.


Apalagi seandainya Key Performance Indikator (KPI) yang ditetapkan nantinya hanya penerimaan pajak yang setinggi-tingginya. Maka akan semakin sulit untuk pemerintah mencantumkan pajak dalam instrumen makro.


"Kalau pajak itu menjadi objective (tujuan), maka tidak akan ada yang namanya insentif, tax break. Tanpa itu, kebijakan makro tak bisa jalan," sebut Chatib.


Oleh karena itu, Chatib menyebutkan wacana pemisahan Ditjen Pajak menjadi lembaga tersendiri harus disusun secara matang. "Nanti yang dilihat baik-baik apakah feasible atau tidak. Menurut saya jangan cepat-cepat, biar pemerintah baru yang memikirkan. Lihat untung ruginya seperti apa," tuturnya.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!