BPK Sarankan Presiden Baru Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Jakarta -Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menyarankan agar lembaga yang mengurus penerimaan pajak di Indonesia dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini bisa berupa kementerian atau badan tersendiri.

Penyebabnya adalah, 96% dari pendapatan negara bersumber dari pajak. Posisinya yang sangat penting membuat lembaga yang bertanggung jawab terhadap pajak harus independen.


"Tidak tahu persis, terserah presiden yang baru. Yang pasti dia harus berdiri sendiri, jadi kementerian silahkan badan silahkan. Kewenangan itu harus diberikan, kalau pajak kita ambruk hancur republik ini," kata Rizal di gedung DPR/MPR/DPD, Selasa (8/7/2014).


Menurut Rizal, posisi Ditjen Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan saat ini membuatnya sulit bergerak. Misalnya permintaan tambahan pegawai pajak, yang sampai sekarang belum memadai.


"Sekarang ini, Ditjen Pajak kalau mau ekspansi sulit. Kalau mau angkat pegawai, dia harus menunggu Men PAN-RB dulu," tutur Rizal.


Tahun lalu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.077 triliun atau lebih kecil 6% dari target yang ditetapkan. Kondisi tidak mencapai target, menurut Rizal, sudah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya.


"Maka dari itu, harus ada pembenahan kelembagaan dan pemberian remunerasi kepada aparat pajak yang merupakan faktor penentu keberhasilan kinerja optimalisasi penerimaan pajak," jelasnya.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!