Kasus AAA Sekuritas, Dari Kurang Modal Sampai Transaksi Fiktif

Jakarta -PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas jadi perbincangan di pelaku pasar finansial setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan transaksi repo yang mencurigakan.

Otoritas Bursa mulai memantau pergerakan AAA Sekuritas setelah Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi batas. Akibatnya, pada awal Desember 2014, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap operasi AAA Sekuritas.


Mengacu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas minimum MKBD adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa utang. Pada waktu itu, 3 Desember 2014, ada dua sekuritas yang kena suspensi, yaitu AAA dan Harita Kencana Securities.


Namun suspensi terhadap Harita hanya berjalan dua hari, pada 5 Desember 2014 operasionalnya bisa dilanjut. Sementara AAA masih disuspen.


Pada saat kegiatan operasionalnya dihentikan sementara, AAA diperiksa oleh OJK. Akhirnya OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku, serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.


Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA, namun tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan. Seharusnya AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan.


"Memerintahkan kepada BEI untuk menghentikan sementara kegiatan usaha AAA sebagai Perantara Pedagang Efek terhitung sejak tanggal 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD akibat dari transaksi Repo," kata Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal Sarjito dalam siaran pers yang dirilis kemarin.


Transaksi repo adalah merupakan transaksi jual surat berharga (efek) dengan janji dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk transaksi reverse repo adalah kebalikan dari transaksi repo, yaitu transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.


Selain kekurangan modal gara-gara transaksi repo itu, berdasarkan kabar yang beredar AAA juga menggadaikan (repo) efek milik nasabah. Namun belum ada pihak yang bisa mengkonfirmasi atas hal ini.


Sampai saat ini OJK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. OJK juga sudah memerintahkan dua bank yang jadi korban untuk melakukan penanggulangan.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com