Tarif adjustment merupakan skema perhitungan tarif listrik yang bisa naik-turun setiap bulan, bila ada perubahan pada harga minyak (ICP), nilai kurs, dan inflasi.
"Usulan penundaan ini sesuai permintaan dari PLN. Pengenaan tarif adjustment ini memang sudah diputuskan pada Komisi VII DPR periode sebelumnya. Sehingga penundaan ini harus meminta persetujuan Komisi VII terlebih dahulu," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman, di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Jarman mengatakan, bila usul ini disetujui Komisi VII, akan berdampak pada bertambahnya subsidi listrik sebanyak Rp 1,3 triliun.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, subsidi listrik diusulkan mencapai Rp 66,62 triliun.
"Jika disetujui, maka subsidi listrik tahun ini awalnya Rp 66,62 triliun ditambah Rp 1,3 triliun, maka subsidi listrik mencapai Rp 67,92 triliun," tutup Jarman.
(rrd/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
