"Hiu martil itu sering kami tangkap, kena dan mati sendiri. Lalu mau kita apakan. Hiu ini masuk sendiri ke gilnet kita pak," kata salah satu nelayan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu bernama Kabidin kepada Ketua Komisi IV DPR Edi Prabowo di Gedung Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2015).
Selain itu, ia juga mengungkapkan nelayan Indramayu terkadang menangkap ikan pari manta yang juga dilindungi negara dan dilarang ditangkap. Menurutnya nelayan belum tahu bahwa spesies ini dilindungi dan dilarang tangkap karena belum ada sosialisasi langsung dari pemerintah ke nelayan.
"Pari manta ini belum pernah pemerintah melakukan sosialisasi gambar ke kita. Pemerintah bilang ada di website, nelayan nggak ngerti internet," paparnya.
Ia menyampaikan keberatan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur dan bibit di bawah 200 gram.
Menurutnya pada waktu tertentu terutama saat ombak tinggi, lobster dan rajungan kerap muncul di atas permukaan laut. Hal itu memudahkan nelayan menangkap lobster berbagai ukuran mulai bibit hingga yang bertelur.
"Rajungan dan lobster itu pada ngambang pak pada hari tertentu. Termasuk yang bertelur dan rajungan sebesar korek api (bibit/benih). Ini kita kerepotan nelayan ini dan membuat kacau," tukasnya.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
