Susi: Saya Kaget Ada Aturan Menteri yang Bolehkan Bongkar Muat di Laut

Jakarta -Untuk memberantas pencurian ikan atau illegal fishing, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang kegiatan bongkar muat kapal di laut, atau transhipment.

Susi mengaku kaget, karena pada pemerintahan sebelumnya, ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang malah membolehkan kegiatan transhipment.


"Saya juga kaget ada peraturan menteri yang memperbolehkan transhipment. Itu adalah moral hazard yang luar biasa," jelas Susi dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).


Menurut Susi, bila praktik transhipment ini dibiarkan, maka pelabuhan, imigrasi, dan bea sukai akan mati. Hal ini karena dengan transhipment, hasil tangkapan ikan langsung dibawa ke luar negeri tanpa proses resmi di pelabuhan.


"Gubernur Maluku cerita sama saya, punya 13 pelabuhan mati semua. Karena pengusaha ikan bikin pelabuhan sendiri. In the middle on nowhere," kata Susi.


Selain itu, transhipment juga memperbesar peluang penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di tengah laut. Dari 1,2 juta ton solar subsidi yang dialokasikan untuk kapal di atas 3 Gross Ton (GT), sebagian besarnya diselundupkan di tengah laut.


"Saya ingin dukungan dari DPR, bahwa Illegal Unreported Unregulated (IUU) fishing tak bisa ditoleransi lagi," kata Susi.


(dnl/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com