Kalau Ada Penggelapan di AAA Sekuritas, Dana Nasabah Hanya Ditanggung Rp 25 Juta

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada transaksi fiktif dilakukan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas di dua bank. Jika ada dana nasabah yang diselewengkan, nanti akan ditanggung.

Penanggung dana nasabah adalah Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Lembaga Perlindungan Dana Investor. Kira-kira sampai berapa besar dana nasabah yang bisa ditanggung?


Sesuai dengan peraturan OJK, Dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah Rp 25 juta.


Nilai tersebut memang tidak besar, apalagi jika dibandingkan dengan jaminan nasabah bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang Rp 2 miliar. Namun, President Director SIPF Yoyok Isharsaya, pada waktu peluncuran SIPF mengatakan jumlah ini masih bisa naik seiring berkembangnya industri efek.


Yoyok mengatakan, saat ini otoritas bursa masih melakukan pemeriksaan terhadap AAA terkait transaksi repo mencurigakan itu. Jika ada investor yang merasa dirugikan dari kasus ini, segera melapor.


"Pada prinsipnya untuk bisa mengganti dana nasabah harus ada nasabah yang mengajukan klaim, mengajukan complain. Misal ada satu investor AAA Sekuritas yang merasa asetnya disalahgunakan, pasti SIPF berdasarkan fungsinya akan mengganti, dengan catatan kerugian nasabah bukan karena kerugian investasi tapi penyalahgunaan dana seperti penggelapan atau penipuan," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (21/1/2015).


Ia menambahkan, SIPF terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mencari kemungkinan soal dana investor yang diselewengkan.


"Kita koordinasi dengan Bursa dan KSEI, apakah ada aset nasabah yang digelapkan, penyalahgunaannya. Nanti kalau seandainya ada bisa mengajukan klaim ke SPIF," katanya.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com