President Director Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Lembaga Perlindungan Dana Investor, Yoyok Isharsaya, mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan atas dana investor jika memang ditemukan ada aset nasabah yang disalahgunakan.
"Saat ini kan masih dalam pemeriksaan, jadi kita masih mengikuti perkembangannya," kata Yoyok kepada detikFinance, Rabu (21/1/015).
Ia menambahkan, SIPF terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mencari kemungkinan soal dana investor yang diselewengkan.
"Kita koordinasi dengan Bursa dan KSEI, apakah ada aset nasabah yang digelapkan, penyalahgunaannya. Nanti kalau seandainya ada bisa mengajukan klaim ke SIPF," katanya.
Seperti diketahui, OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.
Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA, namun tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan.
Seharusnya, AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan.
Selain itu, OJK juga sudah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI untuk membekukan operasional dan rekening AAA.
(ang/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
