DPR Tolak Suntikan Rp 5,6 T, Bagaimana Nasib Rights Issue Bank Mandiri?

Jakarta -Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak beri izin pemerintah menyuntikkan modal Rp 5,6 triliun ke PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Penolakan itu diambil, setelah DPR dan Pemerintah rapat tertutup selama 5 jam sejak Selasa malam hingga dini hari tadi.

Komisi VI DPR hanya menyetujui suntikan modal ke BUMN sebesar Rp 37,276 triliun, dari usulan yang diajukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk 35 BUMN sebesar Rp 48 triliun.


Berkurangnya nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) itu akibat ditolaknya suntikan ke Bank Mandiri, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), dan PT Djakarta Lloyd.


"Bank mandiri mungkin tahun depan, dia belum prioritas," kata Wakil Ketua Komisi VI yang juga Ketua Panitia Kerja PMN Azam Azman Natawijata usai rapat, Rabu (11/2/2015).


Hasil putusan Komisi VI selanjutnya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) untuk disinkronisasi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.


Awalnya, pemerintah berniat menambah modal di bank pelat merah itu melalui penerbitan saham baru dengan mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue.


Total dana yang bisa diraup Bank Mandiri dari aksi korporasi ini mencapai Rp 9 triliun, sebanyak Rp 5,6 triliun dari pemerintah sisanya disetor para pemegang saham publik.


Rencana ini belum dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Dengan penolakan dari DPR ini besar kemungkinan rights issue Bank Mandiri bisa batal.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com