Empat Bank Ini Layani Pembuatan e-KTP

Jakarta -Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini menandatangani nota kesepahaman. Ini terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik alias e-KTP.

Salah satu hal yang diatur dalam kesekapatan ini adalah kewajiban penggunaan e-KTP dalam transaksi perbankan, misalnya pengajuan kredit atau membuka rekening. Bagi nasabah yang belum punya e-KTP, kini bisa mengurusnya di bank.


Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, ada 4 bank umum dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah menyediakan layanan pembuatan e-KTP.


"Bank yang sudah kerja sama dengan kita ada BCA, BRI, BNI, Mandiri. Lalu ada 25 BPD dari total 26 BPD, yang belum BPD Aceh," kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/2/2015).


Melalui kerja sama tersebut, Irman mengatakan, bank diminta untuk hanya melayani nasabah dengan e-KTP. Penggunaan KTP lama yang berlaminating itu sudah tidak sah.


"Bagi yang belum punya e-KTP, suruh bikin. Lima menit atau 10 menit setelah dia merekam, jadi. KTP non elektronik itu tidak sah, jadi segera mengganti di Dinas Sipil dan Pemkab/Pemkot atau pelayanan keliling. Di bank juga, tapi baru bisa kalau sudah ada card reader," jelasnya.


Irman menambahkan, bagi masyarakat yang kesulitan membuat e-KTP diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat.


"Di Jakarta sudah ada layanan keliling, di bank juga ada. Kalau kesulitan, lapor di pemda untuk membantu," tuturnya.


(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com