Basuki T Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa reklamasi untuk proyek New Tanjung Priok belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi.
"Boleh enggak Pelindo II melakukan reklamasi? Kalau kamu mau berdebat, Pelindo II lakukan reklamasi tanpa izin kami malahan," ungkap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2015).
"Pelindo II itu reklamasi tanpa izin kami, termasuk PT KBN juga yang Bekasi Center," lanjutnya.
Sekadar informasi, untuk membangun reklamasi laut di depan pelabuhan Tanjung Priok tersebut diperlukan penancapan 15 tiang beton ke laut. Untuk mendapatkannya, Pelindo II bekerjasama dengan PT PP Tbk (PTPP).
Saat ini sudah ada 9.000 tiang pancang ditancapkan ke laut. Proyek'New Tanjung Priok ini diinisiasi pada Juni 2010 dan telah groundbreaking pada 1 Januari 2013. Pelabuhan ini terdiri dari 2 tahap pembangunan yang secara keseluruhan terdiri dari 7 terminal peti kemas dan 2 terminal produk (curah air/BBM/gas).
Pelindo II berjanji kepada pemerintah untuk menyelesaikan 60% pengerjaan proyek akhir 2014 atau awal tahun ini. Nantinya, pelabuhan ini dapat mengurangi kepadatan yang luar biasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
(aws/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com