Setoran Hilang Karena Aturan Batal dan Insentif, Target Pajak Tetap Rp 1.300 T

Jakarta -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito masih optimistis dengan target penerimaan pajak yang mencapai nyaris Rp 1.300 untuk tahun ini. Meski ada sejumlah aturan yang sedianya berlaku akhirnya ditunda, misalnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk transaksi jalan tol.

"Nggak ada urusan penerimaan dengan aturan ini. Saya bukan di situ nyari uangnya," tegas Sigit di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Rabu (18/3/2015).


Sigit menyebutkan sebenarnya ada 12 inisiatif yang tidak jadi diterapkan dalam waktu dekat. Potensi setoran yang hilang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.


"Inisiatif yang 12 itu nilainya cuma Rp 16-20 triliun. Saya hanya untuk meluruskan aturan, bukan untuk target penerimaan," kata Sigit.


Di samping itu, lanjut Sigit, ada pula potensi kehilangan penerimaan dari insentif pajak yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Di paket kebijakan stabilisasi rupiah dan pengurangan defisit transaksi berjalan, insentif pajak yang diberikan adalah tax allowance bagi perusahaan yang menahan dividennya dan melakukan reinvestasi serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal.


"Nggak masalah, kami punya cara untuk menutupi itu. Target tetap," katanya.


Untuk menutupi kekurangan penerimaan, Ditjen Pajak akan menggenjot kepatuhan para wajib pajak. Penyanderaan atau gijzeling telah dan akan terus dilakukan bagi wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp 100 juta yang tidak memiliki niat baik melunasi.


Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka menyebutkan, porsi penerimaan karena gijzeling naik 4 kali lipat sejak awal tahun. Tentunya akan terus ditingkatkan hingga akhir tahun.


"Gijzeling itu 4 kali lipat setelah pemberitaan. Jadi banyak yang patuh. Jadi cukup besar proporsi gijzeling," kata Wahju.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com